Karanganyar – 8 Oktober 2025
Polres Karanganyar tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya. Laporan tersebut diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karanganyar pada awal Oktober 2025.
Korban yang masih di bawah umur melaporkan telah mengalami pelecehan seksual dalam lingkungan rumah tangga oleh ayah tirinya sendiri. Dugaan perbuatan tersebut terjadi secara berulang dan akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada pihak keluarga yang kemudian melaporkannya ke kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, Polres Karanganyar langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dengan pendampingan dari pihak Unit PPA serta pendamping psikologis dari Dinas Sosial. Penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.
“Kasus ini kami tangani dengan sangat serius. Korban telah mendapatkan pendampingan, dan saat ini proses penyidikan terhadap terlapor masih berjalan. Kami akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Karanganyar.
Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap korban kekerasan seksual, khususnya anak di bawah umur. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa, demi mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat.