Polres Karanganyar Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Sugat, Jumantono

Karanganyar – 5 Oktober 2025

Polres Karanganyar menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 5 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di wilayah Dusun Ngunut, Desa Sugat, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.

Kejadian tersebut dilaporkan melibatkan seorang korban yang diduga mengalami kekerasan fisik oleh terduga pelaku yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan. Korban dilaporkan mengalami luka akibat tindakan kekerasan dan telah mendapatkan penanganan medis.

Kapolres Karanganyar melalui Kasatreskrim menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban dan segera menindaklanjuti kasus tersebut. Tim penyidik saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian, serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat insiden berlangsung.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Kami akan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mengungkap peristiwa ini secara tuntas,” ujar perwakilan dari Polres Karanganyar.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi atas kejadian tersebut. Jika ada pihak yang mengetahui informasi lebih lanjut, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib guna mempercepat proses penanganan.

Kasus ini kini ditangani langsung oleh Unit Reserse Kriminal Polres Karanganyar dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam proses hukum.

Back To Top